Usai UN Resmi Ditiadakan, Ini Aturan PPDB 2021 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

- 12 Februari 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. /Dok. PRFM News.

PR DEPOK - Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.

Seperti diketahui, keputusan meniadakan UN 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan 1 Februari 2021.

Dalam SE Mendikbud tersebut, terdapat juga aturan yang mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 baik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Ada Pihak Sebut Era Saat Ini adalah Orde Buzzer, Ruhut PDIP: Mereka IQ-nya Jongkok Jadi Gak Berani Bersaing!

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pelaksanaan PPDB 2021 ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud itu mengatur terkait PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilakukan melalui sejumlah jalur pendaftaraan.

Adapun jalur pendaftaraan yang dimaksud adalah afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, zonasi, dan prestasi (kecuali untuk jenjang SD).

Kemudian, seleksi calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai jalur pendaftaraan yang berbeda.

Baca Juga: Aturan Baru, Kemenkes Izinkan Lansia, Penyintas, Pemilik Komorbid, dan Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x