Usai UN Resmi Ditiadakan, Ini Aturan PPDB 2021 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

- 12 Februari 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. /Dok. PRFM News.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur zonasi

Jalur zonasi untuk SD paling sedikit 70 ppersen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Beberkan 2 Tipe Buzzer, Christ Wamea: Ada yang Tugasnya Maki-maki, Ada Juga yang Tugasnya Lapor Polisi

Selanjutnya yang terakhir, jalur zonasi untuk SMA palig sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Peraturan yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebut penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x