Berikut ini Pikiranrakyat-Depok.com paparkan penjelasan aturan PPDB 2021 yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dikutip dari PMJ News:
1. Jalur afirmasi
Lewat jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Calon siswa bisa berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Calon dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda.
Selain itu harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Jalur prestasi
Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor menggunakan nilai pada 5 semester terakhir. Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan