Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2021 BST, PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah

6 Maret 2021, 09:05 WIB
Tangkapan layar situs DTKS. /dok/Warta Sambas Raya

PR DEPOK – Sejumlah bantuan sosial (bansos) kembali disalurkan oleh pemerintah pada 2021.

Bansos 2021 tersebut di antaranya, yakni bansos tunai (BST), program keluarga harapan (PKH), bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Untuk diketahui, bansos 2021 BST disalurkan selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp1,2 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran uang bansos 2021 BST diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Villarreal Tumbang Dihadapan Valencia, Skor 2-1 Bertahan hingga Pertandingan Usai

Bansos 2021 PKH disalurkan selama satu tahun, dengan skema penyaluran dalam 4 tahap. Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Besaran uang bansos 2021 PKH diberikan sesuai dengan kriteria penerima anggota keluarga KPM PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Bansos 2021 BSP/BPNT disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp2,4 juta per KPM.

Penyaluran uang bansos 2021 BSP/BPNT diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp200.000.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Wilayah Berikut Diimbau untuk Siaga

Untuk KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya studi kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester, yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester. Sehingga per semesternya, penerima akan diberikan bantuan total sebesar Rp4,2 juta.

Untuk mendapatkan empat bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 6 Maret 2021: Pisces, Berkah dan Restu Orang Tua Mengalir pada Anda

Persyaratan Peserta KPM DTKS

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Maret 2021 dengan NIK KTP di dkts.kemensos.go.id

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Gadis 19 Tahun Tewas Ditembak Militer, Juara ONE Championship Minta Dunia Tak Diam Soal Kudeta Myanmar

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Sebut Semua Syarat KLB di Deli Serdang Tidak Dipenuhi, SBY: Tidak Sah dan Ilegal

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler