Sebut Semua Syarat KLB di Deli Serdang Tidak Dipenuhi, SBY: Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 07:56 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

PR DEPOK - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa pemilihan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) baru-baru ini adalah ilegal.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pelaksanaan (KLB) di Deli Serdang adalah ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.

“Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal,” kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, pada Jumat malam 5 maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: SBY Menyesal Pernah Beri Jabatan Moeldoko sebagai Panglima TNI: Mohon Ampun Allah SWT Atas Kesalahan Saya Itu

Terkait terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY membeberkan berapa syarat yang dinilai tidak sah dalam KLB yang telah dilaksanakan.

Dia menjelaskan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat, kedua diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.

Ketiga, menurut SBY, KLB dapat dilakukan jika diusulkan sekurang-kurangnya1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat.

Keempat, lanjutnya, usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Juga: Makin Panas! SBY Dapat Kabar AD/ART Partai Demokrat yang Sah Telah Diubah Sebelum KLB Deli Serdang Digelar

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x