PR DEPOK - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa pemilihan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) baru-baru ini adalah ilegal.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pelaksanaan (KLB) di Deli Serdang adalah ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.
“Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal,” kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, pada Jumat malam 5 maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Terkait terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY membeberkan berapa syarat yang dinilai tidak sah dalam KLB yang telah dilaksanakan.
Dia menjelaskan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat, kedua diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, menurut SBY, KLB dapat dilakukan jika diusulkan sekurang-kurangnya1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat.
Keempat, lanjutnya, usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.