Tidak hanya itu, SBY mempertanyakan KLB yang diselenggarakan di Sumatera secara hukum.
“Mari kita uji apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur,” ujarnya.
Presiden keenam RI itu menjelaskan syarat kedua KLB adalah diusulkan 2/3 dari 34 DPD Partai Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Syarat ketiga KLB, lanjut dia, adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
“Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa terpenuhi,” katanya.
SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut.
Namun, untuk mengubah AD/ART, kata dia, harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi Partai Demokrat.
Baca Juga: Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Terima, Terima kasih
Untuk diketahui, sebelumnya, dalam KLB tersebut Moeldoko telah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.