Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Usaha Secara Gratis di KemenkopUKM, Simak Langkahnya Berikut Ini

23 Maret 2021, 16:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah. /Rianti setyarini// https://www.depkop.go.id/galery

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas kepada masyarakat terhadap usaha mikro terpilih untuk bisa mendaftarkan merek usahanya.

Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.

"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas; agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Cek sid.kemendesa.go.id untuk Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu 2021 Tanpa NIK KTP, Simak Langkah Berikut Ini

Usaha mikro terpilih nantinya akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek ini tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis.

Diketahui, merek usaha mikro yang telah didaftarkan dan dipatenkan, akan membuat nilai usaha tersebut meningkat dan lebih dipercaya konsumen.

Sebuah merek usaha dapat menentukan kesuksesan sebuah perusahaan. Adanya merek usaha, konsumen akan lebih bisa mengenali dan dipercaya.

"Oleh karena itu perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten menambahkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk Usaha Melalui Kemenkop UKM

Merk usaha yang tidak jelas bagi konsumen, tentunya akan menimbulkan masalah kepercayaan di masyarakat untuk itu perlu didaftarkan agar mendapat sertifikasi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan merek usaha, agar mendapatkan serifikasi, antara lain:

1. Memikiki Nomer Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

Baca Juga: Salfok Anies Hadiri Vaksinasi Pakai Kaos Oranye, Ferdinand: Semoga Tanda Tak Lama Lagi Pakai Rompi KPK

4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta_UMI

5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut

- Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.

Baca Juga: Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

7. Memiliki website atau media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9cm)

10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit atau beredar.

Baca Juga: Sebut Persaingan Pilpres Anies-Ganjar-RK Akan Menarik, Mardani: Sayangnya Dirusak dengan Tak Ada Pilkada 2022

Sebuah merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya sertifikasi yang diberikan.

Pemilik usaha tidak perlu khawatir lagi terhadap plagiarisme yang bisa saja dilakukan oleh kompetitor.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler