Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

- 23 Maret 2021, 14:26 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan 'Ustaz Gadungan' sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan 'Ustaz Gadungan' sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

 

PR DEPOK  Polisi telah menetapkan 'ustaz gadungan' sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang viral di media sosial.

Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang melakukan aksi penggandaan uang.

Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial H.

Baca Juga: Ungkap 2 Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode, Benny Harman: untuk Cegah Presiden Jadi Boneka Kaum Oligarki!

Sejak 22 Maret lalu, pria yang dijuluki 'ustaz gondrong' itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

“Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya,” ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Kita amankan Minggu (21 Maret 2021). Dan, Senin resmi ditahan ya,” kata Kompol Ghulam.

Diketahui tersangka melakukan aksi penggandaan uang itu sekitar awal Maret 2021 di kediaman mertuanya di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x