PR DEPOK – Polisi telah menetapkan 'ustaz gadungan' sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang viral di media sosial.
Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang melakukan aksi penggandaan uang.
Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial H.
Sejak 22 Maret lalu, pria yang dijuluki 'ustaz gondrong' itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
“Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya,” ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Kita amankan Minggu (21 Maret 2021). Dan, Senin resmi ditahan ya,” kata Kompol Ghulam.
Diketahui tersangka melakukan aksi penggandaan uang itu sekitar awal Maret 2021 di kediaman mertuanya di Babelan, Kabupaten Bekasi.