Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

- 23 Maret 2021, 14:26 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan 'Ustaz Gadungan' sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan 'Ustaz Gadungan' sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

Baca Juga: 20 Perguruan Tinggi Negeri Penerima Mahasiswa Baru Terbanyak Jalur SNMPTN 2021

Video itu direkam oleh istri dari tersangka kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, tersangka akan diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Pihak kepolisian juga menemukan uang palsu lalu ada juga dua KTP dengan identitas berbeda yang tersangka miliki.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana),” ujar Hendra.

Menurut Hendra, pihaknya kemudian akan mengembangkan temuan-temuan yang didapat.

Baca Juga: Mendag Tetap Ingin Impor Beras, Fadli Zon: Jokowi Dianggap Tak Mampu, Benar-benar Ingin Hancurkan Petani Lokal

“Dalam kasus ini, juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP yang dia miliki dengan identitas yang berbeda,” kata Hendra.

Hendra juga menjelaskan bahwa motif dari tersangka adalah untuk mempromosikan jasanya dan sebagai sarana menunjukkan bahwa pria tersebut memiliki kesaktian.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan bersangkutan ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah