PR DEPOK – Hingga kini, pemerintah masih memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya melalui program Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini.
Tidak hanya itu, Kartu Prakerja juga bermanfaat bagi pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Perlu dicatat, apabila Anda adalah salah satu dari jenis pekerja di bawah ini, maka Anda dipastikan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Walaupun Kartu Prakerja telah sampai pada Gelombang 15, sejumlah peserta tampaknya masih menemukan kendala terkait Kartu Prakerja.
Baca Juga: Amien Rais Ancam akan Serukan Azan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Pak Amien Mau Ditangkap?
Misalnya, seperti belum mengerti cara melakukan update data diri, gagal dalam mengunggah foto KTP, dan lain sebagainya.
Bagi peserta Kartu Prakerja yang memiliki kendala dalam pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 15, Anda mengadukan kendalanya melalui formulir pengaduan Kartu Prakerja.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut adalah langkah mengisi formulir pengaduan Kartu Prakerja:
1. Buka link https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.
2. Isi nama lengkap Anda;
3. Pilih apakah Anda merupakan “Peserta Prakerja” atau “Calon Peserta”;
4. Isi nomor ponsel Anda;
5. Isi alamat email Anda;
6. Pilih tipe pelayanan “Kendala” atau “Pertanyaan”;
7. Kemudian pilih “Kategori” dan “Sub Kategori” sesuai pilihan tipe pelayanan sebelumnya;
8. Tulis pertanyaan atau kendala Anda di kolom deskripsi;
9. Unggah file bukti kendala Max 3 File, Max 5Mb, Jenis file yang diizinkan adalah JPEG/PNG (Opsional);
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSP/BPNT dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
10. Klik verifikasi “Term & Condition” untuk melanjutkan;
12. Klik “reCAPTCHA”;
13. Klik “Kirim Pesan”.***