Syarat dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Cairkan BPNT 2021 Total Rp2,4 Juta

30 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos BPNT dari Kemensos bagi pemilik KKS. /Instagram.com/@kemensosri

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan mempercepat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap April 2021, mulai akhir Maret 2021.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BPNT 2021 sebesar Rp2,4 juta untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Januari 2021.

BPNT 2021 disalurkan oleh Kemensos secara bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021 sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Minta Teroris Tak Lagi Dihubungkan dengan Agama, Fahri Hamzah: Mereka Penyusup yang Mau Rusak Barisan!

Untuk mendapatkan BPNT 2021, masyarakat harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu.

KKS bisa didapatkan setelah masyarakat melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan BPNT 2021.

Baca Juga: Polemik Pemblokiran 92 Rekening FPI, Tifatul Sembiring: Kalau Hanya Analisa Transaksi, Apakah Harus Diblokir?

Syarat Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Surat teknis pendaftaran.

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS

Baca Juga: Cek Fakta: Akan Terjadi Kelangkaan BBM Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Simak Faktanya

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh pihak RT/RW.

Baca Juga: Pihak Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum AHY Sebut Pihak Lawan Tak Hormati Proses Hukum

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Pencairan Uang BPNT 2021

Penerima bantuan BPNT 2021 yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Teddy Gusnaidi: Jadi Pijakan untuk Libas Semua Pentolan Kelompok Radikal

Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam bantuan BPNT 2021 atau tidak.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler