PR DEPOK - Tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz menyatakan para tergugat tidak menghormati proses hukum karena tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 30 Maret 2021.
Para tergugat yang digugat oleh AHY dan Teuku Riefky Harsya di antaranya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Donal Fariz juga menyayangi mereka hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Maret 2021: 42.037 Positif, 38.910 Sembuh, 833 Meninggal Dunia
Akan tetapi, menurutnya, saat proses hukum yang formal dan sah pihak mereka tidak ada yang hadir satupun.
Padahal, lanjut Donal Fariz, majelis hukum melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mereka tentu kita sayangkan, karena tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate. Ketika kita bawa pada proses hukum yang formal yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal Fariz dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: PBHI Buat Laporan Khusus ke Komnas HAM Terkait Penganiayaan
Pihak Donal Fariz juga menganggap ketidakhadiran dari tergugat merupakan bentuk pembuktian, jika para tergugat sadar bahwa yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.