Pihak Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum AHY Sebut Pihak Lawan Tak Hormati Proses Hukum

- 30 Maret 2021, 18:30 WIB
Kuasa hukum AHY, Donal Fariz memberi keterangan pers saat jeda persidangan di PN Jakarta Pusat. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Kuasa hukum AHY, Donal Fariz memberi keterangan pers saat jeda persidangan di PN Jakarta Pusat. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

“Itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini,” ujar Dona Fariz.

Seperti diketahui, hari ini merupakan sidang perdana dari laporan Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya.

Dalam sidang perdana ini Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan satu persatu gugatan dari penggugat terhadap tergugat.

Baca Juga: Viral Ustaz Hasyim terkait Pernyataannya soal Teroris, Mahfud MD: Jadi Masalahnya Ada di 'Moral'

Selain Donal Fariz, Mehbob selaku kuasa hukum dari AHY juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat merupakan bentuk kesadaran diri bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang pihak tergugat laksanakan salah secara hukum.

"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," kata Mehbob.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah