Polemik Pemblokiran 92 Rekening FPI, Tifatul Sembiring: Kalau Hanya Analisa Transaksi, Apakah Harus Diblokir?

- 30 Maret 2021, 18:45 WIB
Tifatul Sembiring.
Tifatul Sembiring. /Facebook Tifatul Sembiring

 

 

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring menanggapi terkait pemblokiran terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, tim penyidik Polri telah menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 92 rekening FPI.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pembukaan rekening FPI yang terblokir ialah kewenangan PPATK.

Baca Juga: Pihak Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum AHY Sebut Pihak Lawan Tak Hormati Proses Hukum

Sedangkan, disisi lain pihak PPATK menyebut kewenangan pemblokiran telah diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim polri.

Pihak PPATK menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.

Hal ini masih menjadi polemik, dan banyak ditanggapi oleh tokoh politik, salah satunya dari Tifatul Sembiring di akun Twitter pribadinya @tifsembiring, pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Teddy Gusnaidi: Jadi Pijakan untuk Libas Semua Pentolan Kelompok Radikal

Ia pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening FPI tersebut.

Lanjut, ia juga menanyakan jika hanya dilakukan analisa transaksi terhadap 92 rekening FPI tersebut apakah harus diblokir.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x