PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring menanggapi terkait pemblokiran terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, tim penyidik Polri telah menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 92 rekening FPI.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pembukaan rekening FPI yang terblokir ialah kewenangan PPATK.
Sedangkan, disisi lain pihak PPATK menyebut kewenangan pemblokiran telah diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim polri.
Pihak PPATK menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
Hal ini masih menjadi polemik, dan banyak ditanggapi oleh tokoh politik, salah satunya dari Tifatul Sembiring di akun Twitter pribadinya @tifsembiring, pada Kamis, 25 Maret 2021.
Ia pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening FPI tersebut.
Lanjut, ia juga menanyakan jika hanya dilakukan analisa transaksi terhadap 92 rekening FPI tersebut apakah harus diblokir.
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Twitter ANTARA