Pasalnya, kalau mengacu pada UU No. 8/2010, objek TPPU adalah hasil kejahatan yang diduga dari tindak pidana.
"Karena berdasarkan informasi (dari 92 rekening itu) ada rekening pribadi dan keluarga. Kalau membaca UU Ormas, ormas yang dibekukan maka bukan berarti dana ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, tidak ada ketentuan itu sehingga apa relevansi penyitaan," kata Habiburokhman.***