Polemik Pemblokiran 92 Rekening FPI, Tifatul Sembiring: Kalau Hanya Analisa Transaksi, Apakah Harus Diblokir?

- 30 Maret 2021, 18:45 WIB
Tifatul Sembiring.
Tifatul Sembiring. /Facebook Tifatul Sembiring

 

 

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring menanggapi terkait pemblokiran terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, tim penyidik Polri telah menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 92 rekening FPI.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pembukaan rekening FPI yang terblokir ialah kewenangan PPATK.

Baca Juga: Pihak Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum AHY Sebut Pihak Lawan Tak Hormati Proses Hukum

Sedangkan, disisi lain pihak PPATK menyebut kewenangan pemblokiran telah diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim polri.

Pihak PPATK menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.

Hal ini masih menjadi polemik, dan banyak ditanggapi oleh tokoh politik, salah satunya dari Tifatul Sembiring di akun Twitter pribadinya @tifsembiring, pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Teddy Gusnaidi: Jadi Pijakan untuk Libas Semua Pentolan Kelompok Radikal

Ia pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening FPI tersebut.

Lanjut, ia juga menanyakan jika hanya dilakukan analisa transaksi terhadap 92 rekening FPI tersebut apakah harus diblokir.

"Jadi perintah blokir rekening FPI itu dari siapa pak kepala. Kalau hanya analisa transaksi, apakah harus diblokir...," kata Tifatul Sembiring, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Terkait hal itu, juga ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Maret 2021, Al Terang-terangan Cerita Soal Mobil Merah di Depan Elsa dan keluarga

"Kemaren Bareskrim nyatakan tak meminta PPATK lakukan blokir 92 rekening FPI. Kini PPATK bilang 92 rekening FPI terbuka sendiri jika Polisi tak blokir," kata Hidayat Nur Wahid.

Lanjutnya mengatakan, bahwa yang diperlukan bukan saling lempar bola,  tetapi buka rekening tersebut agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan.

"Bagi publik bukan saling lempar bola yg diperlukan, tapi tegaknya hukum&keadilan, dg sgra buka blokir rekening2 sosial FPI itu," ujar Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mempertanyakan sikap PPATK yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait dengan FPI dan afiliasinya.

Baca Juga: Sama Seperti Indonesia, Dinas Perhubungan Malaysia Lakukan Razia Knalpot Bising

Ia menegaskan, siapa pun dan apa pun posisi politiknya terhadap pemerintah tidak boleh diperlakukan tidak setara atau unequal treatment.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan sikap PPATK, terkait dengan relevansi membekukan 92 rekening FPI dan afiliasinya.

Tangkapan layar cuitan Tifatul Sembiring./Twitter/@tifsembiring
Tangkapan layar cuitan Tifatul Sembiring./Twitter/@tifsembiring

Pasalnya, kalau mengacu pada UU No. 8/2010, objek TPPU adalah hasil kejahatan yang diduga dari tindak pidana.

"Karena berdasarkan informasi (dari 92 rekening itu) ada rekening pribadi dan keluarga. Kalau membaca UU Ormas, ormas yang dibekukan maka bukan berarti dana ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, tidak ada ketentuan itu sehingga apa relevansi penyitaan," kata Habiburokhman.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x