Cara Mengisi Survei Tahap 1 Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Survei Rp150 Ribu

14 April 2021, 19:45 WIB
Tangkapan layar survei evaluasi tahap kedua di akun dashboar prakerja.go.id. Form Survey Kartu Prakerja Tahap 2 Sudah Muncul Atau Belum? Ini Penjelasannya /

PR DEPOK – Peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja pada semester I-2021, bisa mendapatkan uang tambahan selain uang insentif, sebesar Rp150.000.

Uang tambahan sebesar Rp150.000 tersebut, merupakan uang survei dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja bagi peserta yang telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja

Survei akan diberikan sebanyak 3 kali. Nantinya, setelah menyelesaikan satu survei, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan uang survei sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2

Dengan total ada 3 kali survei, maka peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan uang survei sebanyak Rp150.000

Uang survei Kartu Prakerja akan ditransfer ke rekening atau e-wallet masing-masing peserta Kartu Prakerja setiap peserta menyelesaikan satu survei.

Survei evaluasi Kartu Prakerja berupa pertanyaan evaluasi peran dari pelatihan yang telah diikuti peserta Kartu Prakerja terkait dengan dampak perkembangan kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi peserta.

Baca Juga: Garuda Indonesia Embargo Ponsel Vivo hingga Penyelidikan Selesai Susul Insiden Kontainer Terbakar di Hong Kong

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka untuk mengikuti survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu.

Survei evaluasi Kartu Prakerja akan diberikan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dalam 3 tahap ke dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing peserta.

Setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama, maka survei evaluasi tahap 1 akan muncul di notfikasi dashboard akun Kartu Prakerja.

Peserta bisa membuka notifikasi tersebut untuk mengikuti survei evaluasi tahap 1 Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kemenperin Siap Lambungkan 23 Startup Indonesia di Dunia Internasional lewat Program Bernama Startup4Industy

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman prakerja.go.id.

Cara Mengisi Survei Evaluasi Tahap 1 Kartu Prakerja

1. Pastikan Anda telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

2. Setelah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, cek pemberitahuan survei di notifikasi atau lambang “lonceng” pada dashboard akun Kartu Prakerja.

3. Jika pemberitahuan survei sudah muncul di notifikasi, klik pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM Tahap 2 di BRI Beserta Syarat Dokumen Lengkap

4. Setelah diklik, maka Anda akan dialihkan ke laman survei evaluasi Kartu Prakerja.

5. Ikuti survei evaluasi Kartu Prakerja dengan memberikan jawab sejujurnya atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei.

6. Dibutuhkan waktu sekira 20-30 menit untuk mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.

7. Setelah selesai, maka jawaban survei Anda akan diproses oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut Siklon Tropis Surigae Bisa Berkembang jadi Topan

8. Nantinya, uang survei evaluasi 1 Kartu Prakerja sebesar Rp50.000, akan ditransfer ke rekening dan e-wallet peserta, paling lambat 14 hari setelah melakukan survei.

Peserta bisa mengecek jadwal pencairan uang survei evaluasi tahap 1 di dashboard akun Kartu Prakerja.

Untuk survei tahap 2 dan 3, akan disampaikan kembali oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dan dapat dilihat di notifikasi dashboard akun Kartu Prakerja peserta.

Catatan Tambahan

Jika peserta memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada alamat email: info@prakerja.go.id dengan subjek “Survei Evaluasi”.

Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut Siklon Tropis Surigae Bisa Berkembang jadi Topan

Bila ada kendala dalam menjawab survei, peserta juga bisa sampaikan melalui link berikut: bit.ly/kendalasurvei

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler