Kemenperin Susun Aturan Pedoman Pengawasan dan Pengendalian, Eko: Kepastian Adalah Kata Kunci dalam Berusaha

30 April 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi.* /Kememperin

PR DEPOK – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan pedoman mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) demi menciptakan kepastian usaha dalam upaya mengimplementasikan maksud dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan di negara kita, yang menjadi tembok penghalang bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap Eko SA Cahyanto selaku Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian EKO SA Cahyanto di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 30 April 2021.

Diperlukan kebijakan yang dapat bisa memberikan kepastian dalam berusaha, kepastian dalam hukum, dan penciptaan ilmi demi meningkatkan kemungkinan agar nilai investasi meningkat dan juga menaikkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan iklim usaha yang diharap menciptakan rasa aman dan kondusif demi berlangsungnya kegiatan usaha.

Baca Juga: HRS Doakan Munarman yang Ditetapkan Tersangka, Refly: Semoga Datang Pertolongan Allah Tunjukkan Kebenarannya

“Kunci untuk melakukan hal tersebut justru ada di pengawasan dan pengendalian,” jelas Eko.

Eko juga berpendapat bahwa ini bukan langkah yang bertolak belakang dari upaya pemerintah untuk menaikan nilai investasi.

Kini yang ditargetkan merupakan perusahaan multinasional berskala besar.

Baca Juga: Tuntutan 6 Tahun Syahganda Berakhir Vonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: Satu Menit Pun Tidak Pantas!

Mereka tentu sudah lebih mengerti untuk mencapai rasa nyaman dan aman terhadap investasi yang akan dilakukan maka mutlak untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum.

“Pengawasan itu sendiri adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha,” kata Eko.

Maka dari itu, Kemenperin berinisiasi dengan merancang aturan tentang pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang bisa berefek dengan masuknya investasi dan menjaga agar usaha terkhusus di sektor Industri bisa terus bertahan di masa kini.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Beri Jempol ke Munarman: Bidadari bisa Dibawa ke Kamar, Gak Perlu Bom Bunuh Diri Mati Konyol

Output yang dihasilkan dari wasdal sendiri akan jadi bahan pertimbangan menentukan kebijakan yang mendukung investasi, tenaga kerja dan pertumbuhannya.

“Wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang proinvestasi,” jelas Eko.

Wasdal pun diyakini akan menyingkirkan calon investor nakal yang hanya memburu keuntungan besar sesaat dan tentu akan menghancurkan iklim dari investasi.

“Jadi kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” ungkap Eko.

Baca Juga: Sebut Munarman Kritis, Muannas ke Refly: Kritis Bukan Teror, Kalo Kritis Baiat Organisasi Terlarang

Kemenperin sekarang ini sedang dalam tahapan menciptakan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri.

“Kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” tutur Eko.

Namun hal ini juga perlu didukung melalui kepastian dari kriteria dan parameter, agar instansi yang menjalankan tugas wasdal begitu pun dengan perusahaan bisa memahami terkait objek yang akan diawasi.

“Kami menekankan bahwa kepastian adalah kata kunci dalam berusaha,” tutup Eko.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler