Pelaku UMKM Bisa Daftarkan Diri Sebagai Penerima BPUM Sebesar Rp1,2 Juta kepada Pengusul Sampai 31 Agustus

5 Mei 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi UMKM kain tenun tradisional.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemenparekraf.go.id

 

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan diri untuk memperoleh Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahunep 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," kata Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 4 Mei 2021.

Pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid masih bisa dilakukan sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Polri: Pemudik Nekat Gunakan Dokumen Palsu akan Dipidanakan

Pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.

Pengusul yang dimaksud adalah Dinas Koperasi dan UKM dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Kemudian, kementerian/lembaga dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," ucap LaNyalla.

Baca Juga: Antisipasi Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pengawasan untuk Monitoring di Kawasan Wisata

Walaupun, BUPM 2021 lebih kecil dibandingkan BPUM 2021, tapi bantuan ini dinilai LaNyalla masih bermanfaat bagi mereka. Apalagi, dampak pandemi Covid-19 masih panjang bagi sebagian kelompok usaha.

"Tahun sekarang memang cuma Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta, tapi bantuan ini tetap akan membantu teman-teman pelaku usaha mikro untuk digunakan sebagai dana segar modal usaha. BPUM akan membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi," ucapnya.

Dengan demikian, pemerintah perlu melihat perkembangan zaman dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga: Update Transfer: Real Madrid Mengincar Raheem Sterling dari Manchester City

Salah satu langkah itu adalah penyaluran bansos tunai melalui financial technology (fintech).

"Pemerintah perlu mengadopsi teknologi untuk diterapkan dalam berbagai kebijakan. Ini sekaligus sebagai sarana pembelajaran rakyat, tapi harus disertai dengan sosialisasi yang memadai," ujar LaNyalla.

Penyaluran bansos melalui fintech bisa lebih efisien dan tepat sasaran, termasuk untuk BPUM. Apalagi banyak pelaku UMKM yang menjalankan usahanya lewat sarana e-commerce.

Baca Juga: CATAT! Berikut Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP 2021 Tahap 1 dan Tahap 2

"Penyaluran bansos dengan teknologi fintech akan mempermudah transaksi keuangan masyarakat. Metode ini bisa dikaji pemerintah, karena sekarang juga ada banyak perusahaan Fintech yang sudah dikenal masyarakat," sebutnya.

LaNyalla juga meminta pemerintah meneruskan program bantuan sosial (bansos) kepada pelaku usaha mikro selama pandemic Covid-19 belum berlalu.

"Karena sektor riil ini yang paling terdampak, sebab saat dilakukannya PSBB dan PPKM, pelaku usaha mikro secara otomatis tidak bisa lagi melanjutkan usahanya," tuturnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler