Cara Pencairan BPUM di BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM Tahap 3 2021

22 Mei 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi bantuan /Pixabay./

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus membuka bantuan produktif usaha mikro (BPUM) hingga 31 Agustus 2021.

BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Total target penerima BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta dengan anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Kisah Anas dan Shaima Terpisah Maut Sebulan Jelang Pernikahan Akibat Bom Israel: Aku Temukan Ia di Kamar Mayat

Berdasarkan laporan dari Kemenkop UKM, hingga awal Mei 2021 BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target penyaluran awal sebanyak 9,8 juta orang.

Kemenkop bekerja sama salah satunya dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam penyaluran BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BNI sesuai dengan yang telah ditentukan.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah lolos dan berhak menjadi penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Akibat Serangan Keras Israel, Sheikh Omar Al-Kiswani Sebut Masjid Al-Aqsa Alami Banyak Kerusakan

Untuk mengetahui cara cek penerima BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka penerima bantuan bisa melakukan pencairan di kantor cabang BNI.

Adapun cara pencairan BPUM 2021 di BNI,yakni sebagai berikut.

Cara Pencairan BPUM 2021 di BNI

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

3. Penerima BPUM 2021 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Baca Juga: Cara Pencairan BPUM di BRI untuk Cairkan Bantuan UMKM Tahap 3 2021

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM 2021 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan BPUM 2021 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Baca Juga: Serukan Kemerdekaan Palestina Meski Ada Gencatan Senjata, HNW: Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 agar Terdaftar di Link E-Form BRI eform.bri.co.id/bpum

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler