Mau Beli Rumah? Ini Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 Bagi Millenial

3 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi rumah subsidi // Kementerian PUPR/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya millenial.

Salah satunya, melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang umumnya sering digunakan masyarakat.

Seperti yang diketahui, pembelian rumah melalui KPR lebih diminati ketimbang menggunakan metode pembayaran tunai (cash).

Maka untuk itu, pemerintah menyediakan program Kredit Kepemilikan Rumah bersubsidi (KPR Subsidi).

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Juni 2021: Elsa Cemas, Aldebaran Minta Mang Dadang jadi Saksi?

Di antaranya, KPR Subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebagai informasi, KPR Subsidi FLPP menyediakan 222.876 unit untuk bantuan pembiayaan perumahan untuk tahun 2021.

Sedangkan anggaran untuk program-program bantuan subsidi perumahaan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp21,69 triliun di tahun 2021.

KPR Subsidi FLPP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen di tahun ini.

Baca Juga: Jelaskan Rencana Induk Pertahanan, Menhan Prabowo Sebut Banyak Alutsista Indonesia yang Sudah Tua

Meski begitu, terdapat sejumlah syarat wajib yang perlu dipenuhi saat hendak mengajukan KPR Subsidi FLPP.

Salah satunya, penerima KPR Subsidi FLPP harus berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima program KPR Subsidi FLPP lainnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia

2. Berusia 21 tahun atau telah menikah

Baca Juga: Sebut Satu-persatu Perkara Internal KPK Terungkap, Febri: Salah Satu Pimpinan Terlibat, Dewas Serius Gak?

3. Penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebih Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler