PR DEPOK – Pemerintah masih menyalurkan bantuan bagi masyarakat melalui BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2.
Untuk diketahui, pada bulan Juni 2021 ini, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini disalurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM dan dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Oleh sebab itu, disarankan bagi masyarakat pelaku UMKM untuk segera menyiapkan KTP kemudian akses eform.bri.co.id/bpum.
Anda bisa menyimak cara mudah pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang ada di akhir artikel ini setelah mengakses eform.bri.co.id/bpum,
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebelumnya mengatakan bahwa pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Perlu dicatat, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Adapun langkah-langkah cara cek online untuk mengecek NIK KTP di laman eform.bri.co.id/bpum untuk mencairkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Akses e-form BRI melalui link eform.bri.co.id
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
5. Klik ‘proses inqury’.
Perlu diingat, penerimaan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 ini, anggaran untuk BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang tercatat di APBN mencapai Rp15,36 triliun.
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini pun direncanakan akan disalurkan pemerintah ke 12,8 juta UMKM.
Bagi penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.
Akses website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id untuk melihat informasi lebih lanjut soal pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM.***