Hampir Ditutup! Segera Akses fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

14 Juni 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi - Segera mendaftar sebelum ditutup, simak cara daftar FMOTM DKI Jakarta lewat situs fmotm.jakarta.go.id. /Unsplash.

PR DEPOK – Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta dapat diakses melalui situs fmotm.jakarta.go.id.

Perlu dicatat, pendaftaran bantuan FMOTM DKI Jakarta untuk bulan Juni 2021 ini dilakukan hingga tanggal 25 Juni 2021 mendatang.

Segera simak cara pendaftaran bantuan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 melalui situs fmotm.jakarta.go.id di akhir artikel ini.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar FMOTM DKI Jakarta Dibuka hingga 25 Juni 2021, Segera Login fmotm.jakarta.go.id

Untuk diketahui, bantuan FMOTM DKI Jakarta ini hanya diberikan untuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar di fmotm.jakarta.go.id.

Proses pendaftaran bantuan FMOTM DKI Jakarta ini sudah berlangsung dari 7 Juni 2021 lalu yang diinformasikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Pendaftaran bantuan FMOTM tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pemberian program Bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Suka Lihat Kekasihnya Gondrong, Ranty Maria Nekat Potong Rambut Rayn Wijaya

Anda bisa menggunakan dua cara pendaftaran yang tersedia, yakni secara online di fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Simak cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta secara online di fmotm.jakarta.go.id berikut ini:

1. Mengakses link fmotm.jakarta.go.id

2. Membuat akun jika belum memiliki akun

Baca Juga: Jadi Groomsmen Rizky Billar dan Lesti Kejora, Fero Walandouw Rela Terbang dari Manado Ke Bandung

3. Login fmotm.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan.

Baca Juga: Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Sembako, Andi Arief: Ingat Waktu Miskin, Jangan Mentang-mentang Jadi Orang Punya

Jika ada kendala ketika melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler