Cek Penerima BLT UMKM 2021 Pakai NIK KTP dengan Akses Link banpresbpum.id

16 Juni 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bansos. /Antara/

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan cek penerima BLT UMKM.

Saat ini BLT UMKM atau BPUM 2021 telah memasuki penyaluran tahap 2 yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables, Aksi Sekelompok Tentara Bayaran dalam Melenyapkan Diktator Latin

Dalam penyaluran BLT UMKM 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan salah satunya dengan BNI.

Dengan adanya kerjasama tersebut, pelaku usaha mikro dapat melakukan pencairan BLT UMKM 2021 di BNI.

Tidak hanya itu, pihak BNI juga telah menyediakan website yang ditujukan untuk melakukan cek penerima BLT UMKM 2021 secara online, yakni banpresbpum.id.

Baca Juga: Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta

Dalam melakukan cek penerima BLT UMKM 2021 melalui website tersebut, pelaku usaha mikro hanya tinggal memasukan NIK KTP yang sebelumnya telah didaftarkan saat pendaftaran BLT UMKM 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin melakukan cek penerima BLT UMKM 2021 melalui website banpresbpum.id, bisa disimak cara selengkapnya berikut ini.

Cara Cek  Penerima  BLT UMKM 2021

1. Login via banpresbpum.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Kunci yang Dipilih Akan Ungkap Sisi Menarik dalam Diri Anda, Salah Satunya Kreativitas

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "cari".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BLT UMKM 2021, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari ini Rabu 16 Juni 2021: Scorpio, Terjebak Dalam Drama di Tempat Kerja

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BLT UMKM 2021 di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BLT UMKM 2021 di BNI.

Layanan Pengaduan BLT UMKM 2021 Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait  BLT UMKM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Kepala BKN Sebut Proses TWK KPK Rahasia Negara, Said Didu: Ada Hal Aneh yang Ditutupi

1. Via hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus  BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler