Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Melalui Link Online Single Submission OSS

16 Juni 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan usahanya atau daftar UMKM secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP) yang mendukung akses jaringan internet.

Dengan daftar UMKM secara online, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan izin resmi atas usaha yang dimiliki.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor 2021

Setelah melakukan daftar UMKM, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika telah memiliki SKU atau NIB, masyarakat pelaku usaha mikro juga berpeluang untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan pendaftaran bantuan UMKM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables, Aksi Sekelompok Tentara Bayaran dalam Melenyapkan Diktator Latin

Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 tersebut, segera daftarkan usahanya di website Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU atau NIB.

Sebab, SKU dan NIB tersebut menjadi salah satu syarat berkas yang harus diserahkan saat melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Untuk daftar UMKM secara online, pelaku usaha mikro bisa membuka browser di hp lalu mengakses website Online Single Submission (OSS)

Baca Juga: Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “daftar masuk”, lalu klik “daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Kunci yang Dipilih Akan Ungkap Sisi Menarik dalam Diri Anda, Salah Satunya Kreativitas

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “submit”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari ini Rabu 16 Juni 2021: Scorpio, Terjebak Dalam Drama di Tempat Kerja

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Jika telah memiliki akun OSS, maka selanjutnya melakukan daftar UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar UMKM Online 2021

1. Login https://oss.go.iddengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

Baca Juga: Kepala BKN Sebut Proses TWK KPK Rahasia Negara, Said Didu: Ada Hal Aneh yang Ditutupi

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa: Serba Pungli Malam Ini Rabu 16 Juni 2021 di Trans 7

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

6. Selanjutnya,  pada formulir data usaha, klik tombol “tambah usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 16 Juni 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 16.00 WIB

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “tambah usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Cincin yang Anda Sukai Dapat Mengungkap Kualitas Terbaik yang Dimiliki

10. Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “preview draf NIB”.

Kemudian bisa draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print dalam bentuk hard copy.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan bantuan teknis perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler