Cara Buat SKU atau NIB Secara Online di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

18 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha, dapat membuatnya secara online.

Pembuatan SKU atau NIB secara online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan memiliki SKU atau NIB, pelaku usaha mikro juga dapat mendaftar bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pasalnya, SKU atau NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Nakes Terpaksa Pilih-pilih Pasien Covid-19 tuk Ditangani Lebih Dulu, Gde: Yang Tak Dipilih Bisa Mati Duluan

Untuk membuat SKU atau NIH, pelaku usaha mikro dapat mengakses website OSS melalui komputer, laptop, atau hp yang mendukung akses internet.

Selanjutnya, pelaku usaha mikro harus mendaftar akun OSS terlebih dahulu. Kemudian, setelah memiliki akun OSS, pelaku usaha mikro bisa melakukan proses pembuatan NIB.

Untuk selengkapnya, bisa disimak cara membuat akun OSS beserta cara membuat NIB di website OSS berikut ini.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Jadwal Piala Eropa 2020 Malam Ini Jumat, 18 Juni 2021: Ada Swedia vs Slovakia dan Inggris vs Skotlandia

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, selanjutnya pelaku usaha mikro dapat melakukan daftar UMKM secara online di website OSS dengan cara berikut.

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Gagal Seleksi Kartu Prakerja Sebanyak Tiga Kali

Cara Buat SKU atau NIB di OSS

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Drama Korea Voice4 Hari Ini Tayang, Simak Tiga Poin Penting yang Perlu Diketahui dari Musim Sebelumnya

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Sebelum Cairkan Bantuan UMKM BPUM 2021, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Bagi pelaku usaha mikro yang mengalami kendala dalam melakukan daftar UMKM secara online di website OSS, dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui email ke info@bkpm.go.id.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler