Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Membuat NIB UMKM

22 Juni 2021, 19:25 WIB
Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Membuat NIB UMKM. /Antara

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftar izin UMKM untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran izin UMKM dapat dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha mikro yang dimiliki akan mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro juga berpeluang untuk mendaftar bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Baca Juga: Viral, Seekor Gajah di Thailand Hancurkan Dinding Dapur Rumah Warga Karena Lapar

Melalui bantuan UMKM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

NIB menjadi salah satu syarat yang diberikan saat pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta, dapat segera membuat NIB dengan melakukan pendaftaran izin UMKM melalui website OSS.

Pendaftaran perizinan UMKM secara online ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk melakukan pendaftaran izin UMKM melalui website OSS, pelaku usaha mikro silahkan mengakses website https://oss.go.id.

Baca Juga: Sebut Krisis Oksigen Covid-19 Bisa Dimitigasi, Prof Zubairi: Dorong Pemerintah Siapkan Stok untuk Darurat

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Tepeng Steven Berpesan ini untuk para Musisi

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar UMKM Online untuk Membuat NIB

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Playoff NBA: Phoenix Suns vs LA Clippers

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Kritisi Isu Presiden Tiga Periode, Christ Wamea: Hati-hati, Rakyat Juga Bisa Terpaksa Turunkan Tengah Jalan

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler