PR DEPOK – Bagi Anda pelaku usaha mikro, segera daftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di kantor Dinas Koperasi (Dinkop) setempat.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di bulan Juni 2021.
Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 ini akan didapatkan oleh para pelaku usaha mikro setelah melakukan pendaftaran di Dinkop setempat.
Baca Juga: Soal Isu Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli ke Jokowi: Mas lagi Dijeremuskan oleh Para Penjilat
Para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta diwajibkan agar memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum mengunjungi kantor Dinkop setempat.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro