Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cukup Bawa Dokumen ini Ke Kantor Dinkop

- 22 Juni 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Banpres BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Pendaftaran Dibuka hingga Akhir Juni.
Ilustrasi Banpres BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Pendaftaran Dibuka hingga Akhir Juni. /Unsplash.com/Mufid Majnun

PR DEPOK – Bagi Anda pelaku usaha mikro, segera daftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di kantor Dinas Koperasi (Dinkop) setempat.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di bulan Juni 2021.

Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 ini akan didapatkan oleh para pelaku usaha mikro setelah melakukan pendaftaran di Dinkop setempat.

Baca Juga: Soal Isu Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli ke Jokowi: Mas lagi Dijeremuskan oleh Para Penjilat

Para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta diwajibkan agar memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum mengunjungi kantor Dinkop setempat.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x