Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Ada Bantuan Kemenparekraf, Simak Cara dan Syarat Daftar BIP 2021 Berikut

23 Juni 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi wirausaha. /Pixabay/Mediator

PR DEPOK – Bagi pelaku UMKM yang tidak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tidak perlu khawatir karena masih ada bantuan BIP Kemenparekraf 2021.

Selain BLT UMKM yang cair Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha, ada program Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP 2021 yang dibuka oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kemenparekraf.

Cakupan bantuan BIP 2021 Kemenparekraf lebih spesifik daripada BLT UMKM Rp1,2 juta bagi setiap pelaku UMKM yang menggeluti bidang usaha tertentu.

Baca Juga: Sebut Indonesia Ada Drakor yang Meresahkan, Herzaky: Drakula Demokrasi, Maksa Banget Berkuasa 3 Periode

Untuk diketahui, bantuan BIP 2021 Kemenparekraf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP Reguler dari Kemenparekraf dapat diraih oleh perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi dan CV. Insentif yang diterima pengusaha senilai hingga Rp200 juta.

Jenis usaha yang bisa mendaftar di BIP Reguler Kemenparekraf adalah perusahaan yang beroperasi di enam subsektor ekonomi kreatif.

Ada syarat BPI Regular Kemenperekraf 2021 yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk yaitu:

Baca Juga: Seekor Gajah di Thailand Terobos Rumah Warga untuk Cari Makanan, Diduga karena Kelaparan

- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.

- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS.

Baca Juga: Bermarga Sama dengan Habib Rizieq, Husin: Dipenjara 3 Kali dan Provokasi Umat Islam, HRS Bikin Malu Marga Aja

- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.

- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Sementara itu, BIP JPU mencakup semua jenis entitas, termasuk UMKM. Ada bantuan Kemenparekraf hingga Rp20 juta per penerima.

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik di Copa America 2021 Sejauh Ini, Mulai dari Casemiro hingga Neymar

Penerima manfaat bantuan BIP JPU adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, dan fashion.

- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.

- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.

- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan.

- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

Baca Juga: 5 Gelandang Terbaik di Euro 2020 Sejauh Ini, Mulai dai Paul Pogba hingga Kevin De Bruyne

- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di  Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
 Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP 2021

Kemenparekraf membuka pendaftaran BIP 2021 sudah dari tanggal 4 Juni 2021 dan akan berakhir pada 4 Juli 2021.

Pendaftaran BIP 2021 Kemenparekraf dapat dilakukan melalui sistem informasi resmi Kemenparekraf di www.aksespembiayaan,kemenparekraf.fo.id atau bip.kemenparekraf.go.id, dengan cara berikut:

Baca Juga: Waspada! WHO Umumkan Covid-19 Varian Delta Berpotensi Lebih Mematikan

1. Klik tombol 'daftar'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Besok, Taman Impian Jaya Ancol Tutup hingga Waktu yang Belum Ditentukan

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

· NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS

· Nama perusahaan

· Alamat perusahaan

· Nama pemilik

· Nomor KTP

· NPWP badan usaha

· Alamat email (masih aktif)

Baca Juga: Sisi Lain Lucinta Luna yang Jarang Orang Tahu: Aku Ingin Umrah dan Kuliah, Pengen Berubah Jadi Lebih Baik

· Nomor ponsel

· Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'choose file'.

· Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol 'klik di sini'.

· Jika sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.

· Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.

Baca Juga: Selesaikan Proses Asesmen bersama BNNP, Anji Diberi Rekomendasi untuk Rehabilitasi

· Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang terdaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Selanjutnya, pelaku UMKM yang sudah mendapatkan akun sistem BIP 2021 Kemenparekraf, maka dapat masuk kedalam sistem dengan cara berikut.

· Klik tombol.

· Isikan username berupa NIB dan password akun yang telah dikirimkan pada form login.

· Klik tombol untuk masuk ke dalam sistem.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Tags

Terkini

Terpopuler