Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali: Rincian Daftar Beserta Nominal Besaran Bantuan

9 Juli 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos). /Pixabay/ekoanug//

PR DEPOK – Sejumlah bansos diberikan pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Hal ini dilakukan sebagai respon pemerintah guna mengantisipasi dampak PPKM Darurat Jawa-Bali.

Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali diupayakan dapat disalurkan pada pekan kedua Juli 2021.

Menko PMK, Muhadjir Effendy telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait agar dapat mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos PPKM Darurat dapat tepat sasaran.

Selain bansos, terdapat pula bantuan lain yang diberikan saat berlangsung PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021.

Baca Juga: Mewanti-wanti Jokowi jika Salah Urus Covid-19 Bisa Kolaps, Gus Umar: Tolong Anda Jadi Panglima, Jangan Opung

Adapun rincian daftar bansos serta bantuan lain di masa PPKM Darurat, yakni sebagai berikut.

1. Bansos Tunai (BST)

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Program BST ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bansos lain, seperti Kartu Sembako BPNT, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

BST ditargetkan dapat diberikan kepada 10 juta KPM pada 2021.

Skema awal BST pada 2021 diberikan mulai Januari hingga April 2021, dengan besaran dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Namun, pemerintah menambahkan alokasi dana bantuan selama dua bulan untuk Mei-Juni 2021.

Untuk penyaluran BST Mei-Juni 2021, akan diberikan pada Juli 2021 dengan sekaligus atau sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Sebut Sandiaga Uno Cari Muka ke Jokowi Soal Oksigen, Gus Umar: Tega Situasi Parah Gini Masih Cari Pembenaran

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui bansos PKH, diharapkan dapat membuka akses KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, bansos PKH juga mendorong penyandang disabilitas dan warga lanjut usia untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

PKH ditargetkan dapat diberikan kepada 10 juta KPM pada 2021.

Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.

Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Wenny Ariani Pernah Dipenjara dan Hidup Susah tapi Tak Kontak Rezky: Jika Emang Mau Duit, Kenapa Gak dari Dulu

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program Sembako atau BPNT diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan pangan. BPNT ditargetkan kepada 18,8 juta KPM pada 2021.

BPNT diberikan satu tahun penuh dengan total bantuan mencapai Rp2,4 juta per KPM.

Kemudian, skema penyaluran BPNT diberikan bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa penyaluran BPNT untuk kuartal III atau Juli hingga September 2021, akan diberikan sekaligus pada Juli 2021.

Dengan demikian, pada Juli 2021, KPM penerima BPNT akan diberikan bantuan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Bersyukur Ruhut Tak Masuk Kabinet, Syahrial Nasution: Andai Ada, Kita Akan Stres, Imun Turun Akibat Mulutnya

4. BLT Dana Desa

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akan dipercepat oleh pemerintah sebagai respons telah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Juli 2021.

Percepatan penyaluran BLT Dana Desa akan diberikan kepada 8 juta penerima manfaat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa percepatan penyaluran BLT Dana Desa penting dilakukan saat berlakunya PPKM darurat, terutama di zona merah Covid-19.

Dirinya menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa dengan besaran bantuan mencapai Rp300.000 per kelompok penerima manfaat per bulan.

5. Diskon Token Listrik

Selain bansos atau blt, terdapat pula bantuan lain yang diberikan pada PPKM Darurat Juli 2021, yakni diskon token listrik PLN atau program stimulus PLN.

Program stimulus diskon token listrik PLN diperpanjang pada kuartal III 2021 atau hingga September 2021.

Perpanjangan program diskon token listrik PLN ini diambil sebagai bentuk dukungan APBN terhadap penerapan PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Untuk besaran bantuan program diskon listrik PLN kuartal III 2021, akan sama seperti besaran pada kuartal II 2021.

Adapun besaran bantuan program diskon listrik PLN kuartal III 2021, yakni diskon 50% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.

Kemudian diskon 25% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler