Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftar di Link Ini

12 Juli 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Aditya Pradana Putra/Antara

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja di Gelombang 18. Berikut persyaratan dan cara daftar di link www.prakerja.go.id.

Kabarnya, pihak Kartu Prakerja akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 di bulan Juli atau Agustus 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, program Kartu Prakerja di tahun 2020 sudah ada sebanyak 5,9 juta penerima dari 11 gelombang yang telah dibuka.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Secara Online di www.prakerja.go.id

Sementara, di tahun 2021, sudah ada sebanyak 2,8 juta penerima dengan 6 gelombang program Kartu Prakerja yang sudah dilaksanakan.

Adapun anggaran insentif yang sudah tersalurkan di program Kartu Prakerja senilai Rp5,59 triliun.

“Di masa pandemi sebagai program PEN serta perlinsos pemerintah melakukan transformasi kebijakan program Kartu Prakerja menjadi semi bansos sebanyak 5,9 juta penerima di 2020 dan 2,8 juta di 2021,” kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang perekonomian Raden Pardede.

“Sebanyak Rp5,59 triliun insentif telah disalurkan,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Rp1 Juta Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya Berikut

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka di bulan Juli 2021, bagi Anda yang ingin lolos seleksi pendaftaran segera penuhi persyaratannya.

Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja Gelombang 18 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bulan Juni 2021 Belum Cair? Simak Penjelasan Pihak Kartu Prakerja

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Mencairkan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Sebesar Rp1 Juta Apakah Bisa? Simak Penjelasannya Berikut

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke website di www.prakerja.go.id dan simak tata cara berikut ini:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Berapa Lama Sertifikat Kartu Prakerja Muncul? Berikut Bocorannya Estimasinya

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 hanya dilakukan melalui link resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.co.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja Antara

Tags

Terkini

Terpopuler