Kabar Gembira, Selain Bansos Beras PKH dan BST Kemensos, Pemerintah Bagikan 11.212 Ton Beras

16 Juli 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Di masa penerapan PPKM Darurat, pemerintah menyokong masyarakat dengan sejumlah bansos, misalnya bansos beras 10 kilogram untuk penerima PKH dan BST dari Kementerian Sosial (Sosial).

Selain bansos beras 10 kilogram untuk penerima PKH dan BST dari Kemensos, Presiden Jokowi juga akan memberikan bantuan 11.212 ton beras selama masa PPKM Darurat Juli 2021.

Jadi, ada bansos beras 10 kilogram bagi penerima PKH atau BST Juli 2021, dan bansos beras 10 kilogram dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Simpang Siur Terjawab, Lionel Messi Siap Perpanjang Kontrak di Barcelona Selama 5 Tahun

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemerintah akan membagikan 11.212 ton beras untuk bantuan sosial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Selain bansos beras yang dilayani Kemensos, TNI Polri juga bergerak menyalurkan bantuan untuk masyarakat kelas bawah sebagaimana perintah dari Presiden Jokowi.

"Tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Saya ulangi, tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Itu perintah dan kami laksanakan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Cocok Berkencan dengan Leo, Salah Satunya Sagitarius

Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap keluarga paling lambat pekan kedua Juli.

Jumlah masyarakat miskin yang terdapat di Jawa hingga Bali sebanyak 14,84 juta jiwa dengan target coverage mencapai 30 persen.

Jumlah keluarga yang akan mendapatkan bantuan beras ada sebanyak 1,21 juta keluarga atau sekitar 4,4 juta jiwa. Kebutuhan beras mencapai 11.212 ton dengan biaya mencapai Rp117,7 miliar.

Baca Juga: MUI Usul Insentif untuk Ulama, Gus Nadir: Mohon Pemerintah Fokus pada Pencairan Insentif Nakes Lebih Dulu

Pemerintah menargetkan penerima bantuan beras adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat, seperti pedagang pasar, objek daring, supir angkutan umum, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, kuli bangunan atau kuli pelabuhan, pemulung, dan sebagainya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa hingga Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: 9 Tips Mudah Merawat Mobil di Rumah Selama PPKM Darurat

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Tags

Terkini

Terpopuler