BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair 3 Periode, Cek Nama Penerima Banpres di eform.bri.co id

25 Juli 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 di Eform BRI. /Dok Bank Indonesia/

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tahap 2 cair dalam 3 periode, mulai dari Juli hingga September 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 bagi 3 juta penerima banpres.

Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 dilakukan untuk menyemangati para pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, serta sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Hasil Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting Kalahkan Gergely Krausz 2 Set Langsung 21-13 dan 21-8

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis pihak Kemenkop dan UKM dalam Instagram @kemenkopukm.

Pelaku Usaha Mikro bisa mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara akses eform.bri.co.id agar uang BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 bisa langsung masuk rekening penerima:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi Nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik proses inquiry.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis The Legend of Hercules, Kisah Perjuangan Hercules Merebut Kembali Tahta Kerajaannya yang Sah

Pelaku Usaha Mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 segera langsung kunjungi bank BRI, bank BNI, atau Kantor Pos terdekat.

Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 juga wajib membawa dokumen saat melakukan pencairan di lembaga penyalur.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 di bank penyalur:

1. eKTP.

2. Kartu ATM.

3. Buku Tabungan.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Perlu diingatkan, lembaga penyalur akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 hanya kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Anak Tidak Perlu Obat Antivirus Covid-19 jika OTG atau Bergejala Ringan, Begini Alasannya

Berikut ini persyaratan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Akui Pertama Kali Perankan Karakter Pria, Lucinta Luna Keluarkan Suara Cowok: Aku Jadi Cowok

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima banpres akan mendapatkan uang senilai rp1,2 juta untuk satu kali pencairan.

Adapun pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 disalurkan dalam 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler