Kementerian Ketenagakerjaan akan Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja atau Buruh

- 25 Juli 2021, 09:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker/

PR DEPOK - Pada pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, Pemerintah kembali memastikan akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh, bantuan sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan bantuan subsidi upah dikeluarkan kembali untuk mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para pekerjanya.

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu juga diharapkan dapat membantu para pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: 5 Pemain Hebat yang Tidak Pernah Meraih Trofi Liga Primer Inggris, Steven Gerrard Salah Satunya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam penanganan dampak Corona
Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," sambungnya.

Menteri Ketenagakerjaan memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima bantuan subsidi upah dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x