Kementerian Ketenagakerjaan akan Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja atau Buruh

- 25 Juli 2021, 09:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker/

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2021 Beserta Cek Nama Penerima Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, Menurut Ida Fauziyah, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai dengan kriteria penerima tersebut.

Kriteria yang telah ditentukan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, para calon penerima bantuan subsidi upah yang berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga: Sindir Kelompok yang Tunggangi Demo Tolak PPKM, Ruhut: Parpol Oposisi yang Kerjanya Pencitraan Gagal Total

"Dalam hal pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK nya diatas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, kriteria terakhir penerima bantuan subsidi upah adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehata), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa bantuan subsidi upah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x