SE Menaker Soal THR: Pembayaran Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran 2021, Pemda Diminta Awasi Penyalurannya

- 13 April 2021, 11:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. / Instagramb@idafauziyahnu/ Instagram @idafauziyahnu

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
 
Tunjangan ini mesti diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran 2021.
 
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soal SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Marzuki: Silakan, Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar?
 
Surat Edaran Menaker RI yang dimaksud yakni bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Dengan begitu para kepala daerah diminta Menaker mengawasi perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan.
 
Para kepala daerah juga diminta Kemnaker mengantisipasi keluhan pekerja dengan penegakan hukum dan mencermati rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Mudik Sebelu Larangan Berlaku, Kepolisian Gelar Operasi Keselamatan Selama 12-15 April
 
Kemnaker juga meminta pembentukan pos komando (posko) pelaksanaan THR 2021 oleh kepala daerah, Kementerian ini berharap data pelaksanaan THR 2021 ditindaklanjutinya.
 
Selain itu para kepala daerah harus membentuk satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

Jika sebuah perusahaan mengaku tidak mampu memberikan THR kepada pekerja, maka perusahaan diminta melakukan dialog dengan pekerja.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Inovator di Bidang Politik, Rachland: Produk yang Masyhurnya Cara Cepat Jadi Ketum Partai
 
Dari pertemuan itu pihak tersebut diminta mencarikan solusi untuk disetujui bersama perusahaan dan pekerja.

Perusahaan harus melakukan itikad baik kepada karyawan secara kekeluargaan yang ditunjukkan dengan membuat kesepakatan dengan tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Mardani Ali Cocok Jadi Ibu Asuh WNI Eks ISIS, Ferdinand Hutahaean: Ada Baiknya PKS Urus Dia ke Suriah!

Hasil kesepakatan perusahaan dan pekerja harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing tetapi tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x