Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja Disertai Kesepakatan Secara Tertulis

- 12 April 2021, 20:59 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kesepakatan dilakukan perusahaan dan pekerja jika tunjangan hari raya (THR) 2021 tidak bisa diberikannya secara penuh dan tepat waktu.

Terkait hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memohon kepada kepala daerah untuk memastikan bahwa perusahaan dapat membayarkan THR keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 2 April 2021.

Baca Juga: Tuding PKS Dukung Teroris dan Radikalisme, Dewi Tanjung: Terbukti Tak Cinta NKRI, Usir Pengkhianat Bangsa!

Menurutnya, jika perusahaan tidak bisa membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau tepat waktu, maka kondisi ini mesti dilakukan kesepahaman oleh keduanya.
 
Kesepahaman, lanjutnya, dilakukan perusahaan dan pekerja melalui dialog birpartit yang dilaksanakan dengan itikad baik secara kekeluargaan.

Dialog kesepahaman tersebut juga dilakukan secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR 2021.

Kesepakatan itu juga harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Tuding PKS Dukung Teroris dan Radikalisme, Dewi Tanjung: Terbukti Tak Cinta NKRI, Usir Pengkhianat Bangsa!

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” ucap Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, dia meminta para kepala daerah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.
 
Terkait aturan dan permintaan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.
 
SE Menaker mewajibkan pembayaran THR dilakukan perusahaan kepada pekerja paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x