Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja Disertai Kesepakatan Secara Tertulis

- 12 April 2021, 20:59 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker

Baca Juga: Sebut Utang Negara Sudah Ugal-Ugalan, Rizal Ramli ke Mega: Bertentangan dengan Prinsip Kemandirian Bung Karno!

Pendapatan ini mesti diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari Lebaran 2021.
 
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," katanya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah