KSPI Tolak Pembayaran THR Dengan Dicicil, Menaker Akan Dengar Dewan Pengupahan dan Badan Pekerja Tripatrit

- 11 April 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/

PR DEPOK - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap tunjangan hari raya (THR) dibayarkan oleh pengusaha sekaligus.

Jika ini tidak diberikan pengusaha secara penuh, maka itu mesti dibarengi laporan keuangan.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Debit Air Katulampa Berstatus Siaga Dua, Warga di Bantaran Ciliwung Diminta Tetap Siaga

Penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit harus dibarengi memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan yang diberikannya untuk dua tahun terakhir.

Tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional telah membahas THR 2021.

Dari hal ini telah diperoleh rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Viral Video Diduga Pengungsi Tolak Bantuan, Yan Harahap: Pencitraan Boleh Asal Sesuai Dosis, Jika Overdosis?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x