PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban pengusaha kepada karyawan yang diatur dalam undang-undang (UU).
"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 9 April 2021.
Dengan demikian, para pengusaha diminta tidak menunda pemberian THR bila sudah waktunya dibayarkan.
Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diyakini bisa mengerti pembayaran THR secara penuh sebagai hak karyawan.
"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," ucapnya.
Menyinggung mekanisme pembayaran THR yang akan dilakukan secara peniuh atau dicicil, Riza meminta agar penyaluran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," ucapnya.