Soal Mekanisme Pembayaran THR 2021, Pemprov DKI Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

- 10 April 2021, 12:15 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pemprov DKI Jakarta.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pemprov DKI Jakarta. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban pengusaha kepada karyawan yang diatur dalam undang-undang (UU).

"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 9 April 2021.

Dengan demikian, para pengusaha diminta tidak menunda pemberian THR bila sudah waktunya dibayarkan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Calon Penumpang Sesuaikan Jadwal Penerbangan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diyakini bisa mengerti pembayaran THR secara penuh sebagai hak karyawan.

"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," ucapnya.

Menyinggung mekanisme pembayaran THR yang akan dilakukan secara peniuh atau dicicil, Riza meminta agar penyaluran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bentuk Pasukan Khusus Pengawal Menhan, Abdillah Toha: Prabowo Tak Mau Kalah dengan Presiden dan Paspampersnya

"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x