PR DEPOK – Demi mengantisipasi potensi gerakan mudik lebaran 2021 sebelum larangan berlaku, pihak kepolisian akan menggelar operasi keselamatan.
Seperti diketahui pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas mudik lebaran 2021 dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski begitu sejumlah pihak khawatir akan adanya aktivitas mudik sebelum larangan berlaku.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan antisipasi seperti diadakannya operasi keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 hingga Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah
Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Rudi Antariksawan Kabag Ops Korlantas Polri.