PR DEPOK – Larangan mudik lebaran 2021 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Larangan mudik 2021 tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk dipakai sebagai sarana transportasi mudik atau pulang kampung.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 9 April 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa ada dua kriteria kendaraan yang dilarang.
Kendaraan yang pertama adalah kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, dan kendaraan yang kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larang mudik lebaran 2021.
Pengecualian tersebut akan diberikan kepada kendaraan dengan kategori sebagai berikut.