Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Kategori Kendaraan dan Masyarakat yang Dapat Pengecualian

- 9 April 2021, 16:50 WIB
ILUSTRASI mudik.
ILUSTRASI mudik. /Twitter @BKKBNofficial

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

5. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, dan anggota keluarga inti.

Baca Juga: Minta Jokowi Tinjau Ulang PP Royalti Musik, Dewi Tanjung: Sangat Rugikan Penyanyi dan Masyarakat Penyuka Musik

Kemenhub juga mengeluarkan kategori masyarakat yang mendapatkan pengecualian di masa pelarangan mudik lebaran sebagai berikut.

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah