1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, dan anggota keluarga inti.
Kemenhub juga mengeluarkan kategori masyarakat yang mendapatkan pengecualian di masa pelarangan mudik lebaran sebagai berikut.
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping