4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
Baca Juga: Pakar: Vaksinasi Covid-19 Aman Dilakukan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat.
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta) asal dilengkapi surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***