Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Kereta Api Jarak Jauh Tidak Akan Beroperasi pada 6 hingga 17 Mei

- 9 April 2021, 15:20 WIB
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api.
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK – Terkait larangan mudik lebaran 2021, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menyiapkan sarana transportasi kereta api (KA) jarak jauh pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan oleh Kemenhub dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

Hal itu dilakukan mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga  jika ada aktivitas mudik maka dikhawatirkan akan terjadi peningkatan penularan dari Covid-19.

Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Belum Ditahan dan Diungkap, Mardani: Jadi Blunder, Polri Harus Tegas!

Guna menindaklanjuti larangan tersebut berbagai instansi pemerintah menyiapkan beberapa rencana seperti pihak kepolisian akan menyiapkan titik-titik penyekatan dan cek poin.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya lainnya yakni tidak menyiapkan sarana transportasi. Termasuk transportasi kereta api jarak jauh yang menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam melakukan aktivitas mudik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub, Danto Restyawan dalam siaran persnya secara tertulis pada 9 April 2021.

Baca Juga: Akibat Bahas Mendalam Konflik Rumah Tangga Daus Mini, KPI Tegur Acara Rumpi No Secret Trans TV

“Pengadaan angkutan mudik lebaran menggunakan moda KA antarkota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali,” ujar Danto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 9 April 2021.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x