Tersangka Penembak Laskar FPI Belum Ditahan dan Diungkap, Mardani: Jadi Blunder, Polri Harus Tegas!

- 9 April 2021, 15:02 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera. /Dok. PKS.

PR DEPOK – Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus "unlawful killing" anggota laskar FPI, namun belum menjalani penahanan.

Diketahui, hingga saat ini pun identitas ketiga tersangka penembak enam anggota Laskar FPI itu belum diungkap ke publik.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Munarman Yakin 2 Surat Wasiat dan Bingkisan Peluru di Depok Ditulis Orang yang Sama: Itu Semua Permainan Opini

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi seperti dikutip dari Antara.

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap Rusdi mengatakan secara tegas.

Perkembangan status tersangka "unlawful killing" ini pun masih menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Baru, Herman Khaeron: Ketimbang Memaksakan, Mending Fokus Vaksinasi Covid-19 Gratis

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x