SE Menaker Soal THR: Pembayaran Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran 2021, Pemda Diminta Awasi Penyalurannya

- 13 April 2021, 11:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. / Instagramb@idafauziyahnu/ Instagram @idafauziyahnu

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap tunjangan hari raya (THR) dibayarkan oleh pengusaha sekaligus.
 
Jika ini tidak diberikan pengusaha secara penuh, maka itu mesti dibarengi laporan keuangan.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah
 
"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah