Segera Daftar Bansos Agustus 2021 dan Beras 10 Kilogram di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP

5 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi bansos. /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PR DEPOK – Hingga saat ini, masyarakat masih bisa mendapatkan Bansos Agustus 2021 pakai NIK KTP di DTKS Kemensos.

Untuk mendapatkan Bansos Agustus 2021 pakai NIK KTP, Anda bisa mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Simak cara mudah daftar KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan Bansos Agustus 2021 hanya pakai NIK KTP.

Baca Juga: Politisi PDIP Sempat Usul Jual Pesawat Kepresidenan, Jansen: Malah Kalian yang Terus Pakai Sampai Sekarang!

Untuk diketahui, ada berbagai bansos yang akan terus disalurkan pemerintah pada Agustus 2021 ini.

Beberapa Bansos tersebut antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Tak hanya itu, para penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako juga akan mendapatkan bantuan beras masing-masing 10 kilogram/KPM.

Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:

1.Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Tiba di Indonesia, Sorak Sorai Kegembiraan Terdengar Riuh Menyambut

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui Kepala Desa/Lurah;

2. Jika sudah mengajukan diri, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Tiba di Indonesia, Sorak Sorai Kegembiraan Terdengar Riuh Menyambut

3. Siapkan identitas diri secara lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor Wali Kota/Kabupaten dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

5. Khusus untuk penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos Antara

Tags

Terkini

Terpopuler