Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Dapat Bansos Rp7,4 Juta, Segera Daftar di Sini agar Nama Masuk DTKS Kemensos

19 Agustus 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi bansos anak usia dini dan anak sekolah. /Pixabay/Eko Anung

PR DEPOK – Kategori anak usia dini dan anak sekolah bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Seluruh anak usia dini dan anak sekolah diperlukan daftar DTKS Kemensos karena bansos PKH ini hanya akan diberikan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos anak usia dini dan anak sekolah.

Baca Juga: Hutan Adat sebagai Bagian dari Perhutanan Sosial, Menteri LHK Ungkapkan Hal Ini

Total bansos ini adalah Rp7,4 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi dari bansos anak usia dini sebesar Rp3 juta/tahun, dan bansos anak sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian SD senilai Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.

Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan bansos anak usia dini dan anak sekolah melalui PKH yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Begini Kata Ayu Ting Ting Usai Hadiri Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

2. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kemudian, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengetahui cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bansos anak usia dini dan anak sekolah:

Baca Juga: Beri Nasihat ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Hetty Koes Endang Bagikan Cara Dapat Momongan dengan Cepat

1. Cara daftar DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;

2. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

Baca Juga: Janin dalam Kandungannya Melemah, Kalina Ocktaranny: Kita Berjuang ya, Kita Ketemu Maret Tahun Depan

4. Semua data tersebut kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setelah itu, peserta KPM yang telah daftar DTKS Kemensos dapat mengecek secara bertahap terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, dalam menyalurkan bansos pemerintah berpegang pada DTKS Kemensos agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Info Pendaftaran Mobile Legends, Free Fire, dan eFootball PES 2021 di PON Papua

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sudah menyelesaikan perbaikan DTKS Kemensos dan akan memperbaiki kualitas penyaluran bansos ke depannya.

"Kita perlu memperbaiki kualitas data yaitu misalnya ada yang menyampaikan mereka lebih berhak menerima karena tetangga mereka yang dapat bansos malah lebih kaya tapi karena dekat dengan pengambil kebijakan itu, dia dapat," kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler