Hutan Adat sebagai Bagian dari Perhutanan Sosial, Menteri LHK Ungkapkan Hal Ini

- 19 Agustus 2021, 18:12 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. /Instagram/@siti.nurbayabakar

PR DEPOK – Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar pada Selasa, 18 Agustus 2021 dalam akun Twitter @SitiNurbayaLHK berkomentar soal hutan adat.

“Inilah bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang,” tulisnya.

“Dan sedang dibenahi satu persatu, jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat,” lanjut Siti.

Baca Juga: Begini Kata Ayu Ting Ting Usai Hadiri Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Siti merasa optimis akan masa depan keberlangsungan Hutan Indonesia.

Kebijakan Pemerintah tersebut diantaranya penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016, Lalu Penyerahan 35 SK Penetapan Hutan Adat pada 7 Januari 2021.

Hingga juli 2021, penetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat seluas 1.090.755 ha, serta telah ditetapkan sebanyak 59.442 ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga.

Hutan Adat adalah bagian dari Perhutanan Sosial, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

Dipaparkan Siti bahwa jumlah penerima manfaat sekitar 1.029.223 Kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @SitiNurbayaLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x